Jawara Banten | Tangerang – Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) juga sebagai lembaga komersil (commercial institution).
Sebagai lembaga sosial maka segala aktivitas BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan.
Tapi diduga berbanding terbalik apa yang terjadi di Desa Patrasana Kecamatan Kresek, BUMDes yang dianggarkan pada tahun 2017 sebesar Rp 300 Juta kini sudah tutup dan tidak beroperasi.
Sekretaris Desa Patrasana ketika dimintai keterangan mengatakan, kami sudah memanggil ketua BUMDes bahkan sudah dipanggil ke Pemdes, untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Pak Kades, ujar Sekdes.
Sementara itu Anri Saputra Situmeang SH MH, Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG, mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan dan diduga menjadi lahan penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Oleh Sebab itu kami meminta kepada Kementrian Desa dan Pemdes Kabupaten Tangerang untuk tidak mengeluarkan anggaran tambahan sampai ada pertanggungjawaban dari pengurus Bumdes yang lama, dan bagi yang berani melakukan penyimpangan agar bisa di jerat hukum biar ada efek jera, tutup Anri Saputra.(AR)
Tuliskan Komentar