Banyak nya Mafia Solar malem hari berkeliaran mencari BBM membawa kempuh di dalam mobil box yang di modifikasi

Jawarabanten-com – Jakarta Timur // Terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil Box Engkel diduga bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar ilegal tersebut dijual ke industri dan kapal.

Salah satunya, SPBU No . 34.138.03 di Jalan Bina Marga No.05 RT 04/RW 03, Kel. Ceger, Kec Cipayung, Kota Jakarta Timur yang kedapatan melakukan pengisian ke truk box yang sudah dimodifikasi, Pada Rabu (23/03/2024) Pukul 14.20 wib.

Selain itu, saat tim media mengambil foto plat kendaraan mobil pengangkut BBM berjenis solar subsidi yang mengisi di SPBU No . 34.138.03 di Jalan Bina Marga Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan kendaraan mobil box (helikopter).

Cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU No . 34.138.03 ke SPBU lainnya.

Di daerah bina marga Ceger, Cipayung, Jakarta Timur dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan berisi Kempuh bermuatan Berton-ton yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.

Pada saat di konfirmasi oleh awak media, Sopir truk mengakui mobil tersebut milik Seseorang yang bernama Memet.

“BBM solar itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir,” bebernya.

Di tempat yang sama ketua DPC GWI ujang supendi mengatakan, adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat.

Masih ujang supendi menegaskan “Siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum,” katanya.

Ujang supendi ketua DPC GWI menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Miliar Rupiah.

“Sebelumnya tim kami yang ada di lapangan, memantau pada salah satu SPBU No . 34.138.03 di Daerah Jalan Bina Marga Ceger, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur Jenis Mobil Engkel Box ban doble yang tangkinya sudah didesain modifikasi untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak,” jelasnya.

Ujang supendi menegaskan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang berkeliaran di beberapa SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Cipayung dan Ciracas.

• Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.

• Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sedikitnya 1 ton.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya, dan sangat jelas perilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara. Termasuk jika ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(Team GWI)

Komentar Facebook