• Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Siber
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, Februari 27, 2021
Jawara Banten
No Result
View All Result
  • Login
  • Kabar Jawara
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Serang
  • Tangerang
  • Kabar Jawara
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Serang
  • Tangerang
No Result
View All Result
Jawara Banten
No Result
View All Result
Beranda Kabar Jawara Banten

Gubernur Banten Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

jawarabanten Oleh jawarabanten
25/01/2021
in Banten, Serang
0
Gubernur Banten Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
220
Di Lihat
Share on FacebookShare on Twitter

Jawara Banten | Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengguna Narkoba Di Cijoro Lebak

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengguna Narkoba Di Cijoro Lebak

27/02/2021
219
Kapolresta Tangerang Pimpin Upacara Setijab, Kabag, 2 Kasat, dan Kapolsek Cikupa

Kapolresta Tangerang Pimpin Upacara Setijab, Kabag, 2 Kasat, dan Kapolsek Cikupa

22/02/2021
222

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.

Pembatasan yang dimaksud adalah : memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100% namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Gubernur Banten juga instruksikan kepada bupati/walikota agar : lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur : tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.(Nina)

Kata Kunci : Gubernur BantenJawara BantenPPKMWahidin Halim
BagikanTweetKirim
Selanjutnya
Dugaan Ada Pemotongan, Dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Di Kabupaten Serang Di Pertanyakan

Dugaan Ada Pemotongan, Dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Di Kabupaten Serang Di Pertanyakan

Tuliskan Komentar

Paling Banyak Di Baca Hari Ini

  • Dua Begal Tendang Motor Wanita Asal Desa Cijeruk Mekar Baru Saat Pulang Kerja, Korban Terjungkal

    Dua Begal Tendang Motor Wanita Asal Desa Cijeruk Mekar Baru Saat Pulang Kerja, Korban Terjungkal

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolresta Tangerang Pimpin Upacara Setijab, Kabag, 2 Kasat, dan Kapolsek Cikupa

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Banten Ikuti Rapim Polri Melalui Vidcon : Siap Mendukung Program Pemerintah Tanggulangi Covid-19

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengguna Narkoba Di Cijoro Lebak

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Dan Satreskrim Polsek Kragilan Berhasil Amankan Pelaku Curat

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Banten Kawal Pengiriman Vaksin Sinovac Ke Sumatera

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketum BB Perjuangan :  Selamat Dan Sukses Terpilihnya Kembali H.Mulyadi Jayabaya SE Menjadi Ketua Kadin Provinsi Banten

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sedih, Ibu Hamil Di Kecamatan Jayanti Diduga Di Persulit Ambil Bantuan Covid-19

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jawara Polres Cilegon Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Jawara Terkini

  • Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengguna Narkoba Di Cijoro Lebak
  • Kapolresta Tangerang Pimpin Upacara Setijab, Kabag, 2 Kasat, dan Kapolsek Cikupa
  • Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka
  • Satpol PP Kab Tangerang Tertibkan Pertunjukan Barongsai Di Mall Ciputra

© 2021 - JawaraBanten.Com

No Result
View All Result
  • Kabar Jawara
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Serang
  • Tangerang

© 2021 - JawaraBanten.Com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In