Home industri makanan di duga tak berizin π˜½π™‹π™Šπ™ˆ dan dinkes bogor

Jawarabanten.Com – Bogor, — Home industri di duga tanpa izin di perumahan produksi kue di wilayah Kampung Setu, Jalan Baru, Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diduga mengunakan Gas Elpiji 3 Kg subsidi, Senin 25 Maret 2024.

Produksi makanan seperti kue, identik dengan ke hegenisan, para pekerja juga dilengkapi dengan septi kebersihan, apalagi tempat pembuatan diutamakan kelayakan harus higienis.

CV atau PT yang produksi makanan harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan badan pom nib sppl kbli.

Ketika dikonfirmasi Asep salah satu tukang order kue mengatakan ini punya bos inisial P, kalau untuk jualan sampai rangkas, cikande, terangnya.

Sedangkan pemiliknya ketika dikonfirmasi dan ditanyakan tentang ijin usaha lewat pesan whatsapp tidak merespon sampai berita ini diterbitkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

(Red /Edo Rohyadi)

Komentar Facebook