Jawara Banten | Tangerang – Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang tidak menyurutkan para pedagang di Pasar Kaget Perumahan Sudirman Indah di Kecamatan Tigaraksa untuk tetap berjualan, minggu (17/01/2021).
Padahal sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM dalam rangka pencegahan Covid-19, pada masa PSBB di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran dengan Nomor: 443.2/010-Bag.Huk/2021, tertanggal Sabtu (9/1/2021) ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa PSBB dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
“Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa/lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edaran tersebut.
Camat Tigaraksa Hj Rahyuni mengatakan saya sudah sering ingatkan berkali-kali, bahkan tadi malam kami berkeliling mengingatkan warga sekaligus menutup kegiatan yang melanggar PPKM.
Semua harus berjalan seirama, jika hanya mengandalkan Satgas kecamatan berapa sih jumlahnya, dan Saat ini, (minggu) Satgas Covid-19 Kecamatan sedang menetralisir yang di pusat pemerintahan, ucap Camat yang sudah memimpin kecamatan Tigaraksa selama dua tahun ini.
Sementara itu Lurah Tigaraksa H Rama Winata mengatakan kami sudah mengimbau untuk sementara pasar kaget di Perumahan Sudirman Indah di tiadakan dulu, karena saat ini dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikabupaten tangerang, ujarnya.
Sayangnya masih belum direspon positif oleh sebagian masyarakat, padahal angka penyebaran Covid-19 masih tinggi di kabupaten Tangerang, dibutuhkan rasa kesadaran dan saling menjaga satu sama lain, kita harus lawan covid-19 ini dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, tutur Lurah Tigaraksa. (AR)
Tuliskan Komentar