Pihak pemerintah meminta Agar perumda Cepat untuk lakukan pembangunan pasar mauk

Jawarabanten.com – TANGERANG pihak pemerintah daerah dan perumda agar secepatnya para Pedagang Pasar Mauk,di relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Mauk,di laksanakan.

Perumda dan pemerintah daerah sepakat agar secepatnya para Pedagang Pasar Mauk bisa menempati TPPS (tempat penampungan Pasar sementara) segera di rampungkan sebelum ada pembongkaran pasar lama yang mau di buat pasar baru oleh perumda dalam pantauan awak media Minggu 17/12/23

“Perumda waktu rapat sosialisasi dan konsulidasi pada tgl 14 Desember 2023 semua yang rapat sosialisasi di aula kecamatan Mauk gak ada yang keberatan berjalan dengan baik dan lancar,kenapa sesudah nya Rapat sosialisasi ada oknum yang di duga memprovokasi pedagang dalam beritanya ketua paguyuban dan wakil paguyuban keberatan dalam statmen pemberitaan yang di Muat salah satu media online pada 14 Desember 2023 dalam wawancara nya ketua (GI)dan wakil Ketua (AK)paguyuban yang selalu di duga ada indikasi tidak mengindahkan peraturan pemerintah daerah selalu bertolak bekang seolah olah menentang pelaturan pemerintah daerah dan pengembangan pasar perumda serta tidak ingin para pedagang untuk Memajukan dan keindahan lokasi pasar yang tadinya kumuh akan di buat pasar tradisional hingga menjadikan pasar modern.

Disampaikan ketua GWI kabupaten Tangerang Ujang Supendi/Uje tidak ada nya Alasan para pedagang memohon pelaksanaan relokasi ditunda hingga Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menurut saya itu suatu tindakan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab dan menghambat kinerja pemerintah daerah dan perumda kami pihak ketua GWI kabupaten Tangerang Agar pihak APH periksa dan Adili sesuai UUD negara Republik Indonesia barang siapa yang memprokasi dan menghambat kinerja pemerintah daerah dan perumda agar APH cepat tindak tegas pelaku provokator dan penghambat pembangunan.

“Alasan yang di ajukan oknum paguyuban Pertama, para pedagang berharap ada tambahan rezeki yang melimpah ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata (Ak) itu alasan klasik yang mungkin bisa dan mungkin juga tidak bisa di Anulir hanya menghambat kinerjanya pemerintah daerah relokasi pasar tradisional hingga menjadikan modern harapan pemerintah daerah dan perumda imbuhnya.

Kesepakatan bersama yang telah di dengar di Forum rapat antara para pedang bersama perumda dan di hadiri pejabat pemerintah daerah camat Mauk dan para instansi para penegak hukum kepolisian dan Koramil Mauk sempat Hadiri rapat pedagang yang pada tgl 14/12/2023 yang sudah di tentukan bisa terealisasi dengan baik untuk pindah di TPS yang sudah di siapkan oleh pihak pengembang perumda sebayak 25 blok A sampai dengan Z,lantaran Agar cepat selesai dalam relokasi pedagang dan pasar tradisional cepat dalam rangkaian pembangunan harapan nya.

“Kami berharap kepada para pedagang jangan mudah terprovokasi dengan ada nya perkumpulan ataupun paguyuban yang sekiranya membuat kita berurusan dengan APH (Aparat penegak hukum )maka kami sebagai ketua GWI kabupaten Tangerang mengimbau jangan mudah percaya dengan ajakan ataupun hasutan yang membuat nya bisa berurusan dengan hukum pidana yang rugi kita semuanya ujar nya.

Senada dengan pendapat Ketua GWI di atas, advokat praktisi hukum SYAFFI TUAN KOTTA, S,H. M,H. dalam Penjelasan Pasal 246 UU 1/2023 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.

Sebagai tambahan informasi, dalam Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik Aduan (hal. 73).

Dalam artikel Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Aduan dijelaskan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil aduan. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik Aduan, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki tutup nya.

Red/team

Komentar Facebook
Exit mobile version