Jawara Banten | Lebak – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, menangkap pelaku pengedar obat tanpa izin di salah satu kontrakan di Kampung Pasir Sukarakyat Kelurahan Muara Ciujung Timur,Kecamatan Rangkasbitung.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar obat tersebut.
“Ya benar, pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) butir obat merek Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari Tersangka inisial MF, 22 tahun warga Kampung Paluh Mambu Kecamatan hitam, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh”kata AKP Ilman Robiana,SH.( Selasa,26/1/2021).
Ilman menjelaskan kronologis kejadian berawal dari penangkapan MF pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib, di pinggir jalan raya yang berada di Kp.Kadu agung Kecamatan Rangkasbitung, dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di lipatan celana MF.
“Hasil interogasi dan penggeledahan dikontrakan MF petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan di Lemari kontrakan Pelaku, Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak” kata Ilman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka MF di sangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama – sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak” ungkap Ilman.(1K)
Tuliskan Komentar