Deklarasi Rakyat Banten 18 Juli 1999
Salah satu peristiwa penting dalam perjuangan pembentukan Provinsi Banten adalah Deklarasi Rakyat Banten yang diselenggarakan pada 18 Juli 1999 di Alun-alun Serang.
Deklarasi tersebut menjadi penegasan terbuka mengenai keinginan masyarakat untuk membentuk Provinsi Banten yang terpisah dari Jawa Barat.
Setelah deklarasi, Badan Pekerja Komite Panitia Provinsi Banten menyusun pedoman dasar, rencana kerja dan rekomendasi pembentukan Provinsi Banten. Proses itu menjadi bagian penting dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Perjuangan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Banten bukan sekadar keputusan elite politik. Terdapat gerakan sosial dan dukungan masyarakat yang menjadi dasar penting dalam proses pemekaran.
DPR RI Menyetujui Pembentukan Provinsi Banten
Perjuangan masyarakat Banten memasuki tahap penentuan ketika Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten dibahas di tingkat nasional.
Pada 4 Oktober 2000, rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten menjadi undang-undang. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Banten.
Pembentukan Banten selanjutnya memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
Undang-undang tersebut ditetapkan, diundangkan dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2000. Peraturan itu tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182 dan hingga kini berstatus berlaku.
Ejaan “Propinsi” tercantum dalam judul resmi undang-undang karena mengikuti bentuk penulisan hukum yang digunakan pada waktu itu. Dalam penggunaan bahasa Indonesia saat ini, istilah yang digunakan adalah “Provinsi Banten”.
Enam Daerah Menjadi Wilayah Awal Provinsi Banten
Ketika pertama kali dibentuk, Provinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas enam kabupaten dan kota, yaitu:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 juga menetapkan batas wilayah Banten. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah timur dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebelah selatan dengan Samudra Hindia, serta sebelah barat dengan Selat Sunda.
Dalam perkembangan berikutnya, terbentuk Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan. Dengan demikian, Provinsi Banten kini terdiri atas empat kabupaten dan empat kota, yaitu Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang dan Lebak serta Kota Serang, Tangerang, Cilegon dan Tangerang Selatan.
Peresmian Provinsi dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Setelah dasar hukumnya ditetapkan, Provinsi Banten diresmikan pada 18 November 2000. Pada hari yang sama, Hakamudin Djamal dilantik sebagai penjabat gubernur pertama.
Hakamudin Djamal bertugas membangun struktur pemerintahan baru dan menjalankan roda administrasi provinsi sampai terpilihnya gubernur definitif.
Berdasarkan catatan BPS Provinsi Banten, Hakamudin Djamal menjabat pada periode 2000–2002. Setelah itu, Djoko Munandar menjadi gubernur definitif dengan Ratu Atut Chosiyah sebagai wakil gubernur.
Pelantikan penjabat gubernur tersebut menjadi awal beroperasinya pemerintahan Provinsi Banten secara administratif.





