Hak Jawab

HAK JAWAB

JawaraBanten.com menghormati hak setiap orang, kelompok, organisasi, lembaga, dan badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai keliru, tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan nama baiknya.

Hak Jawab dilayani sebagai bagian dari tanggung jawab pers kepada masyarakat serta upaya menghadirkan pemberitaan yang akurat, adil, profesional, dan berimbang.

Tata Cara Mengajukan Hak Jawab

Permohonan Hak Jawab disampaikan secara tertulis kepada Redaksi JawaraBanten.com dengan mencantumkan:

  1. Nama lengkap pihak yang mengajukan Hak Jawab.
  2. Nomor telepon atau alamat surat elektronik yang dapat dihubungi.
  3. Identitas diri yang sah.
  4. Nama organisasi, lembaga, atau badan hukum apabila pengajuan dilakukan atas nama institusi.
  5. Judul, tanggal penerbitan, dan tautan berita yang dipersoalkan.
  6. Bagian pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan.
  7. Isi tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi secara jelas.
  8. Data, dokumen, atau bukti pendukung yang relevan.

Permohonan dapat dikirimkan melalui:

Email: [jawarabanten@gmail.com]
Subjek: HAK JAWAB – Judul Berita yang Dipersoalkan

Ketentuan Pelayanan

Pelayanan Hak Jawab tidak dipungut biaya.

Redaksi berhak melakukan penyuntingan terhadap materi Hak Jawab sesuai kaidah jurnalistik, tanpa mengubah isi pokok, substansi, atau makna tanggapan yang disampaikan.

Redaksi dapat menolak atau meminta perbaikan materi Hak Jawab apabila:

  1. Isinya tidak berkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan.
  2. Panjang materi tidak proporsional dibandingkan dengan berita yang ditanggapi.
  3. Memuat penghinaan, fitnah, ancaman, ujaran kebencian, atau materi yang melanggar hukum.
  4. Memuat informasi pribadi atau kepentingan pihak ketiga yang wajib dilindungi.
  5. Tidak dilengkapi identitas dan data pendukung yang memadai.

Hak Jawab yang memenuhi ketentuan akan diproses dan diterbitkan secepatnya. Pemuatan dapat dilakukan dalam bentuk artikel Hak Jawab, ralat, koreksi, wawancara, klarifikasi, atau bentuk jurnalistik lain yang disepakati.

Hak Jawab yang telah diterbitkan akan dicantumkan atau ditautkan pada berita yang dipersoalkan serta dilengkapi dengan waktu penerbitannya.

Identitas dan dokumen pribadi pemohon hanya digunakan untuk keperluan verifikasi redaksi dan tidak dipublikasikan tanpa persetujuan pemiliknya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengajuan Hak Jawab disarankan dilakukan paling lambat dua bulan setelah berita dipublikasikan. Pengajuan setelah batas tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang dirugikan dan redaksi.

Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan Hak Jawab dan tidak tercapai penyelesaian bersama, para pihak dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.

Komitmen Redaksi

JawaraBanten.com berkomitmen memberikan ruang yang proporsional kepada masyarakat untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, klarifikasi, kritik, dan keberatan terhadap karya jurnalistik yang kami terbitkan.

Setiap permohonan akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepentingan umum, keberimbangan, dan iktikad baik.

Redaksi JawaraBanten.com
Kabarnya Para Jawara — Dari Tanah Jawara untuk Indonesia