PEDOMAN MEDIA SIBER

Media ini menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

1. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi, mengutamakan akurasi, keberimbangan, independensi, dan tidak mengandung fitnah, kebencian, diskriminasi, maupun pornografi.

2. Berita Belum Terverifikasi

Informasi yang mendesak dapat diterbitkan sebelum memperoleh konfirmasi lengkap dengan mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

3. Isi Buatan Pengguna

Komentar atau konten pembaca dilarang melanggar hukum, mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, penghinaan, serta pelanggaran hak pribadi. Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar.

4. Koreksi dan Hak Jawab

Kesalahan pemberitaan akan diperbaiki secara terbuka. Permohonan koreksi atau hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi dengan menyertakan identitas dan bukti pendukung.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut hanya karena permintaan narasumber, kecuali berkaitan dengan kepentingan publik, perlindungan anak, korban kekerasan seksual, atau pertimbangan khusus sesuai ketentuan jurnalistik.

6. Iklan

Konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial wajib diberi keterangan yang jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.

7. Hak Cipta

Seluruh materi yang diterbitkan wajib menghormati hak cipta. Penggunaan kembali konten harus mencantumkan sumber dan memperoleh izin apabila diperlukan.

8. Penyelesaian Sengketa

Sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers sesuai peraturan yang berlaku.